Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional
menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat
pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,
maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses
pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Secara umum, PK GURU memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan
guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada
proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai
gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai
analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat
dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
Berikut panduan singkat untuk melakukan PKG :
- Login
sebagai PTK, Akun
Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah
Induk atau Non Induk.
- Masukan
ID dan Password Kepala Sekolah
- Pilih
Layanan PADAMU PTK.
- Akan ditampilkan jendela informasi Status Penilaian Kinerja Guru di sekolah Anda. Kemudian klik tombol Nilai Sekarang.
- Akan ditampilkan dasbor PKG.
Untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan
masing-masing :
- Klik Penilain
Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja
Guru Kelas/Mapel
- Klik Penilaian
Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
- Klik Penilaian
Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi
guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil
penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4
(empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru
Kelas/Mata Pelajaran :
- Pilih
bagian PK Guru Mapel/Kelas
- klik
tombol Mulai Menilai.
- Isi
instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar
instrumen yang Anda bawa. KlikLanjut untuk meneruskan
pengisian Instrumen.
- Klik Simpan untuk
menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.
- Akan
ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,
- klik CETAK untuk Lembar
Persetujaun dan Evaluasi (S22a LAMPIRAN A) serta Lembar
Rekap Hasil Penilaian (S22a LAMPIRAN B).
- Status
guru yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai
Kinerjanya (Centang hijau satu).
- Lakukan
penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai
menilai guru yang lainnya.
- Klik
tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan
gambar.
- Selanjutnya,
scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK
bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel
sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.
Setelah Anda melakukan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan
tambahan masing-masing guru, Anda diwajibkan untuk mengunggah hasil cetak
penilaian PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan
kepala sekolah serta telah di stempel/cap basah sekolah bersangkutan. Untuk
dapat melakukan unggah, syaratnya adalah semua PTK di instansi
sekolah Anda harus sudah dinilai. Ikuti langkah-langkah berikut untuk
memulai unggah scan lembar instrumen PKG :
- Pilih
menu PKG. Pastikan semua PTK di naungan instansi sekolah
Anda telah dinilai PKGnya.
- Selanjutnya,
Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan di unggah scan hasil PKG, kemudian
klik tombol Unggah Nilai.
- Klik
tombol Unggah File untuk mengunggah file scan hasil PKG.
Perhatikan gambar.
- Pilih
file yang sesuai, kemudian klik Unggah.
- Unggah
file Lembar Catatan Fakta PKG.
- Jika
semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan
sesuai, klik Lihat file untuk melihat hasil unggah file.
Jika sudah sesuai, klik tombol Tutup.
- Ulangi
langkah diatas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yang lainnya,
hinga semua PTK di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil
penilaiannya.
- Selanjutnya,
ajukan hasil penilaian masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk
disetujui PKG masing-masing PTK tersebut.
Selain laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) perlu juga
diunggah tambahan kelengkapan dokumen lain, yaitu:
- Lembar Catatan Fakta
- Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar
Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap
guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas
tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.
PERIHAL TIM PENILAI PKG
Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan
ikhtisar, sebagai berikut:
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala
Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang
dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau
Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah
dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
- Menduduki
jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala
sekolah yang dinilai.
- Memiliki
Sertifikat Pendidik.
- Memiliki
latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
- Guru/Kepala
Sekolah yang akan dinilai.
- Memiliki
komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan
kualitas pembelajaran.
- Memiliki
integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
- Memahami
PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja
Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB
memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai
maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/
Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain
yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku
juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.
B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau
Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan
prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah
khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru
Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5
sampai 10 guru per tahun.
C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang
bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga
menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum.
Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah
dan/atau Pengawas.
- Bagi
penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang
bersangkutan melakukan proses PK GURU.
- Bagi guru
wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan
semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh
dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Setelah dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Unggah Scan Hasil Penilaian, masing-masing PTK akan diajukan hasil
PKGnya ke Dinas setempat, berikut langkah singkat untuk mencetak Surat Ajuan
tersebut :
- Pada
dasbor PTK, pilih menu PKG. Selanjutnya, Pilih PTK sesuai
fungsi dan tugas tambahan yang akan di Ajukan ke Dinas. Klik tombol Ajukan
ke Dinas untuk mencetak surat ajuan.
- Periksa
kembali hasil unggah Scan Hasil PKG dengan klik
tombol Lihat file pada masing-masing bagian, jika sudah
sesuai Cetak Surat Ajuan, Klik tombol Cetak
Surat Ajuan untuk mulai mencetak.
- Serahkan
/ kirimkan hasil cetak SURAT PENGAJUAN HASIL PENILAIAN
KINERJA GURU tersebut ke Dinas Pendidikan yang tertera
di surat, bersama Lampiran S22a/b/d yang telah Anda
unggah.
- Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas, PTK bersangkutan akan
memperoleh Surat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru (S23).
Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas
perhatian dan kerjasamanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Sumber:
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penilaian-kinerja-guru-pkg-2014-guru-kelasmata-pelajaran.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar