Jumat, 24 Oktober 2014

Rangkuman Dokumen Manual Pelaksanaan Pelaksanaan PKG 2014

Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Secara umum, PK GURU memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
Berikut panduan singkat untuk melakukan PKG :

  1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
  2. Masukan ID dan Password Kepala Sekolah
    Description: Login-Kepsek
  3. Pilih Layanan PADAMU PTK.
Description: PADAMU PTK
  1. Description: Pilih-PKG_GuruPilih menu PKG Guru.









  1. Akan ditampilkan jendela informasi Status Penilaian Kinerja Guru di sekolah Anda. Kemudian klik tombol Nilai Sekarang.
  2. Akan ditampilkan dasbor PKG.  
Description: dasbord_PKG
  1. Perhatikan status PKG pada gambar berikut :Description: Status_PKG
Untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing :
  1. Klik Penilain Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran untuk menilai kinerja Guru Kelas/Mapel
  2. Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
  3. Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 Guru Kelas/Mata Pelajaran
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :
  1. Pilih bagian PK Guru Mapel/Kelas
    Description: pk_guru_mapel
  2. klik tombol Mulai Menilai.
    Description: Mulai_menilai_PKG
  3. Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. KlikLanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.Description: Isian_Instrumen_PKG_Mapel
  4. Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.
    Description: nilai-sekarang-simpan
  5. Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,
    Description: Rekap_Hasil_Penilaian_Kinerja
  6. klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22a LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22a LAMPIRAN B).
    Description: S22a-lampADescription: S22a-lampB
  7. Status guru yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).
    Description: nilai-sekarang-finish
  8. Lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
  9. Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.
    Description: kelola-penilaian
  10. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.  
Panduan Unggah Scan Hasil PKG
Setelah Anda melakukan Penilai Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan tambahan masing-masing guru, Anda diwajibkan untuk mengunggah hasil cetak penilaian PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap basah sekolah bersangkutan. Untuk dapat melakukan unggah, syaratnya adalah semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai. Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :
  1. Pilih menu PKG.  Pastikan semua PTK di naungan instansi sekolah Anda telah dinilai PKGnya.
    Description: Status_PKG
  2. Selanjutnya, Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan di unggah scan hasil PKG, kemudian klik tombol Unggah Nilai.
    Description: Unggah_Nilai
  3. Klik tombol Unggah File untuk mengunggah file scan hasil PKG. Perhatikan gambar.
    Description: Mulai_Unggah_Nilai
  4. Pilih file yang sesuai, kemudian klik Unggah.
    Description: Unggah_S22_lamp_A
  5. Unggah file Lembar Catatan Fakta PKG. 
    Description: Mulai_Unggah_catatan_fakta
  6. Jika semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dan sesuai, klik Lihat file untuk melihat hasil unggah file. Jika sudah sesuai, klik tombol Tutup.
    Description: Selesai_unggah
  7. Ulangi langkah diatas untuk mengunggah file scan hasil PKG PTK yang lainnya, hinga semua PTK di instansi sekolah Anda telah diunggah hasil penilaiannya.
    Description: Telah_unggah_scan_hasil_PKG
  8. Selanjutnya, ajukan hasil penilaian masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui PKG masing-masing PTK tersebut.
TAMBAHAN LEMBAR CATATAN FAKTA PKG dan PERIHAL TIM PENILAI PKG
Selain laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) perlu juga diunggah tambahan kelengkapan dokumen lain, yaitu:
Lembar Catatan Fakta 
- Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran 
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.
 PERIHAL TIM PENILAI PKG
Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.
 B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
 C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Setelah dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Unggah Scan Hasil Penilaian, masing-masing PTK akan diajukan hasil PKGnya ke Dinas setempat, berikut langkah singkat untuk mencetak Surat Ajuan tersebut :
  1. Pada dasbor PTK, pilih menu PKG. Selanjutnya, Pilih PTK sesuai fungsi dan tugas tambahan yang akan di Ajukan ke Dinas. Klik tombol Ajukan ke Dinas untuk mencetak surat ajuan.
    Description: mulai_ajukan_ke_dinas
  2. Periksa kembali hasil unggah Scan Hasil PKG dengan klik tombol Lihat file pada masing-masing bagian, jika sudah sesuai Cetak Surat Ajuan,  Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mulai mencetak.
    Description: cetak_surat_ajuan
  3. Serahkan / kirimkan hasil cetak SURAT PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU tersebut ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat, bersama Lampiran S22a/b/d yang telah Anda unggah.
    Description: surat_ajuan_-_s22
  4. Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas, PTK bersangkutan akan memperoleh Surat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru (S23).
    Description: S23
Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar