Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.
Penjelasan lebih lengkap dari surat edaran tersebut, beberapa pihak yang terlibat memiliki peran dan tanggungjawab, sebagai berikut:
- LPMP melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan dan asistensi proses pelaporan PKG secara online di Layanan Padamu Negeri berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah kerja masing-masing.
- Dinas Pendidikan melaksanakan fungsi verifikasi dan validasi berkas hasil PKG dari sekolah-sekolah dan melaporkannya secara online di Layanan Padamu Negeri.
- Pengawas Sekolah melaksanakan fungsi Penilaian Kinerja para Kepala Sekolah binaannya masing-masing dan memastikan pelaksanaan PKG di sekolah binaannya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Fungsi pengawas ini sekaligus sebagai salah satu syarat status keaktifan NUPTK/PegID Pengawas bersangkutan di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015.
- Kepala Sekolah melaksanakan fungsi penilaian kinerja kepada seluruh Guru di sekolahnya dan melaporkan secara online hasilnya di Padamu Negeri menggunakan akun individu Kepala Sekolah masing-masing. Kepala Sekolah juga memastikan para PTKnya telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 secara online mandiri di Padamu Negeri sebagai syarat status keaktifan Kepala Sekolah bersangkutan.
- Pelaksanaan pelaporan online hasil PKG dimaksud dimulai 8 September 2014 dan berakhir selambatnya tanggal 31 Desember 2014. Hasil pelaporan online PKG sebagai akan membantu pelaksanaan Penilaian Angka Kredit yang dilaksanakan oleh P2TK serta sebagai bahan Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.
Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.
Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
- Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
- Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
- Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
- Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri, Panduan Unggah Scan Hasil PKG. Serta LEMBAR CATATAN FAKTA PKG dan PERIHAL TIM PENILAI PKG (Lembar Catatan Fakta)
- Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
- Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
- Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
- Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015
Catatan Tambahan:
- Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja.
- Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
- Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.
Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.
Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di laman berikut: Bantuan Pada Situs Siap Online
Prosedur lengkap pelaksanaan pelaporan PKG Online dapat dipelajari di: DOWNLOAD MATERI PKG
Demikian informasi ini Kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Mari bersama Padamu Negeri kita tingkatkan mutu pendidikan nasional melalui Teknologi Informasi yang tepat guna dan terjangkau.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Dari Berbagai Sumber
Dari Berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar